Breaking News
SPMB SMP Kota Mataram 2026: Kenali 4 Jalur Masuk Resminya
Pendidikan

SPMB SMP Kota Mataram 2026: Kenali 4 Jalur Masuk Resminya

11 Jun 2026
99 VIEWS

Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Pendidikan resmi mengumumkan petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). Proses pendaftaran yang akan dilaksanakan secara daring (online) ini membagi mekanisme seleksi ke dalam empat jalur utama guna memastikan penataan akses pendidikan yang adil, merata, dan transparan bagi seluruh lulusan Sekolah Dasar (SD) di Kota Mataram.

 

Sosialisasi regulasi ini dikeluarkan lebih awal agar para orang tua siswa dapat mencermati setiap ketentuan spesifik pada masing-masing jalur masuk, serta menghindari kesalahan teknis saat melakukan pengunggahan berkas kependudukan maupun dokumen prestasi.

Advertisement

Open Space Available

Pasang Iklan Anda Disini

 

Penjelasan Lengkap 4 Jalur Seleksi dan Persentase Kuota

 

Sistem SPMB SMP Negeri di Kota Mataram tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi zonasi nasional namun disesuaikan dengan karakteristik kepadatan penduduk di wilayah setempat. Berikut adalah empat jalur resmi yang dapat dipilih oleh calon peserta didik baru:

 

1. Jalur Zonasi (Kuota Terbesar): Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah radius terdekat dengan sekolah tujuan. Penentuan kelulusan murni didasarkan pada jarak udara tempat tinggal ke sekolah menggunakan sistem peta digital terintegrasi. Domisili wajib dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) sah yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran dimulai.

2. Jalur Afirmasi: Disediakan khusus untuk memfasilitasi calon peserta didik dari keluarga prasejahtera ekonominya serta anak penyandang disabilitas (inklusi). Pendaftar wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat maupun daerah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Mengakomodasi calon siswa yang harus berpindah tempat tinggal mengikuti penugasan kerja orang tua mereka. Jalur ini wajib dibuktikan dengan surat keputusan (SK) mutasi atau pindah tugas resmi dari instansi pemerintah, lembaga negara, BUMN, atau perusahaan swasta berbadan hukum resmi.

4 Jalur Prestasi: Memanfaatkan akumulasi nilai rapor semester akhir serta piagam penghargaan kompetisi resmi di bidang akademik maupun non-akademik (olahraga, seni, sains, dan keagamaan). Guna menjamin keadilan, seluruh sertifikat kejuaraan yang dilampirkan akan melalui proses validasi ketat untuk menentukan konversi bobot poin yang sah.

 

Ketentuan Verifikasi Berkas Administrasi

 

Dinas Pendidikan Kota Mataram menegaskan bahwa seluruh proses unggah berkas harus dilakukan dalam format digital yang jelas dan terbaca. Beberapa dokumen dasar yang wajib disiapkan oleh seluruh jalur meliputi:

 

Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir resmi.

• Kartu Keluarga (KK) Kota Mataram yang valid.

Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SD/sederajat asal.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai dari orang tua/wali murid yang menyatakan keabsahan seluruh data.

 

Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi pada salah satu jalur, diwajibkan untuk melakukan proses daftar ulang sesuai linimasa yang ditetapkan panitia guna mengunci kursi di sekolah tujuan. Sekolah dilarang keras memungut biaya apa pun selama proses pendaftaran SPMB reguler ini berlangsung.

Support Our Page

Open Space Available

Promosikan produk atau instansi Anda di banner strategis ini

Pasang Iklan Sekarang